Banyak
cara yang dilakukan oleh Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dari negara
lain, khusunya Belanda yang terus berusaha ingin kembali merebut kekuasaan RI.
Diantara cara yang dilakukan oleh Indonesia yaitu dengan mengeluarkan Maklumat
1 November 1945 yang berisi tentang kesediaan Indonesia untuk membayar semua
hutang yang dibuat Belanda sejak sebelum terjadinya Perang Dunia II, dan
mengganti rugi atas barang asing yang sudah di kuasai oleh pemerintah
Indonesia. Dua hari kemudian Pemerintah mengeluarkan Maklumat 3 November 1945
yang berisi tentang kebebasan dibentuknya partai politik di masyarakat, hal ini
dilakukan pemerintah agar segala aliran yang ada di masyarakat dapat dipimpin
kejalan yang teratur. Selain itu, pembebesan pembentukan partai politik ini
menandakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berubah dari Presidensial
menjadi Parlementer. Kemudian pada tanggal 14 November 1945 kabinet
Presidensial dibawah pimpinan Soekarno berganti menjadi dengan kabinet
ministerial yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir (Kabinet Syahrir
I). Semenjak kabinet ini dibentuk, kabinet ini langsung mengadakan kontak
diplimatik dengan Belanda.
Karena
Pemerintah Inggris sudah mulai terdesak di Indonesia, maka pihak Inggris mengirimkan
utusan untuk melakukan perundingan dengan utusan dari Belanda dan Indonesia
yang diwakili oleh Kabinet Sjahrir. Namun dalam perundingan tersebut, Indonesia
belum memberikan usul sama sekali. Di sisi lain, Kabinet Sjahrir I yang baru
dibentuk mendapatkan tindakan oposisi dari organisasi yang bernama Persatuan
Perjuangan. Kemudian keadaan Kabinet Sjahrir I semakin terdesak karena pada
sidang KNIP yang diselenggarakan di Solo pada 28 Februari-2 Maret 1946,
mayoritas suara menentang kebijakan Kabinet Sjahrir. Dalam sidang tersebut
menentukan Tan Malaka sebagai formator kabinet yang baru, akhirnya Sjahrir
mengembalikan mandatnya kepada Presiden, sebelum Presiden kembali memilih
Sjahrir sebagai formator kabinet, Adam Malik mendatangi Presiden dan
menginginkan Tan Malak sebagai formator kabinet yang baru, akan tetapi Presiden
tetap memilih Sjahrir sebagai formator kabinet karena dirasa politik Sjahrir
sesuai dengan jalan yang Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian Sjahrir membuat
kabinet baru yang bernama Kabinet Sjahrir II yang dibentuk pada tanggal 12
Maret 1946. Lima hari kemudian beberapa tokoh politik khusunya dari Persatuan
Perjuangan ditangkap, penangkapan ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi
perpecahan diantara rakyat Indonesia yang sedang berperang mendapatkan
kemerdekaan. Setelah tokoh Persatuan Perjuangan ditahan, maka PP dibubarkan
pada tanggal 4 Juni 1946. Kemudian kabinet Sjahrir yang baru mengirim usulan
mengenai perundingan yang dilakukan dengan pihak Belanda dan Inggris, namun
usulan tersebut di tolak karena pihak Belanda tidak menerima usulan tersebut
walaupun pihak Indonesia sudah memberikan konsesi-konsesi kepada pihak Belanda.
Kemudian
pada tanggal 6 Maret 1946, van Mook sebagai perwakilan dari Belanda mengajukan
usul pribadi untuk mengakui Republik Indonesia sebagai wakil Jawa untuk
mengadakan kerjasama, kemudian Kabinet Sjahrir membalas usulan van Mook terebut
yang salah satu isinya yaitu untuk mengakui kedaulatan de facto kepada RI yang hanya meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera.
Karena telah terjadi kesepakatan antara kabinet Sjahrir dan van Mook tentang
hubungan kerjasama, maka dipandang perlu untuk melanjutkan perundingan
tersebut, sehingga terjadilah perundingan pertama yang berlangsung di Jakarta
dan perundingan kedua di Hooge Veluwe, yang berada di Negara Belanda. Didalam
perundingan kedua yang berlangsung di negara Belanda, ternyata pihak Belanda
menolak konsep hasil pertemuan antara Sjahrir dan van Mook yang telah lalu, yaitu
tentang pengakuan de facto atas
kedaulatan RI di Jawa dan Madura. Pihak Belanda hanya mengakui secara de facto kedaulatan RI meliputi Jawa dan
Madura saja, bahkan wilayah itupun masih dikurangi dengan wilayah yang ditempati
oleh Sekutu dan negara RI masih harus tetap berada dibawah kekuasaan Netherland.
Karena
perundingan yang selama ini dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda gagal, maka
sempat terputus hubungan antara Indoneisa dan Belanda. Namun pada tanggal 2 Mei
1946, van Mook kembali memberika usulan kepada pihak Indonesia yang berisi
tentang akan pengakuan RI sebagai negara persemakmuran Belanda, dan pengakuan de facto terhadap kedaulatan RI yang
meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra, dikurangi wilayah-wilayah yang diduduki
oleh Inggris dan Belanda. Namun karena merasa usul tersebut tidak memberikan
perubahan, maka pada tanggal 17 Juni 1946 kabinet Sjahrir menolak setiap usulan
yang disampaikan oleh van Mook.
Permasalah
politik didalam negeri merupakan kesempatan yang tidak disia-siakan oleh pihak
Belanda untuk melakukan tekanan politik yaitu dengan menyelenggarakan
konferensi Malino pada tanggal 15-25 Juli 1946, yaitu konferensi yang bertujuan
untuk membuat negara-negara baru untuk dijadikan imbangan dari RI dan memaksa
RI untuk menerima bentuk federasi sebagaimana yang telah diusulkan oleh pihak
Belanda. Konferensi dilanjutkan dengan konferensi Denpasar pada tanggal 17 -24
Desember 1946 yang akhirnya melahirkan Negara Indonesia Timur (NIT), sedangkan
konferensi Pangkal Pinang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 1946 yang dikhusukan
untuk kaum minoritas. Untuk menyelasikan pertikaian antara Belanda dan
Indonesia yang semakin menjadi-jadi, terbukti dengan konferensi yang dilakukan
oleh Belanda dan mengirimkan pasukan secara terus menerus. Maka pihak Inggris
kembali memberikan tawaran untuk menjadi pihak penengah, kemudian diutuslah
Lord Killearn pada bulan Agustus untuk menemui Sjahrir yang membicarakan
mengenai masalah gerakan militer dan genjatan senjata, RAPWI, dan kaum
minoritas (Indonesia berjanji melindungi kaum minoritas).
Pengikut
Tan Malaka ternyata tidak menyerah untuk menyingkirkan Kabinet Sjahrir, setelah
dalam sidang mencoba untuk menyingkirkan tidak bisa, maka sekarang pengikut Tan
Malaka tersebut menculik Kabiet Sjharir pada tanggal 26 Juni 1946. Sehingga
untuk sementara waktu pemerintaan diambil alih oleh Presiden, setelah itu
Sjahrir di bebaskan kembali dan kemudian Presiden kembali menunjuk Sjahrir
untuk menyusun kabinet baru, pada tanggal 2 Oktober 1946 Kabinet Sjahrir III
dibentuk dan melakukan perundingan dengan pihak Belanda. Kemudian perundingan
mengenai genjatan senjata diteruskan yang kemudian memakan waktu lima hari
(9-14 Oktober 1946). Meskipun telah terjadi perundingan mengenai genjatan
senjata, akan tetapi belum ada ketentukan untuk menghentikan tembak menembak,
kata di Jendral Soedirman pada pidatonya. Lalu pada akhir bulan November dan
awal Desember dibuatlah keputusan mengenai tentang garis demarkasi. Perundingan
kabinet Sjahrir III dengan Belanda Berlanjut pada tanggal 7 Oktober 1946 yaitu
perundingan mengenai sistem peralihan pemerintahan dan sistem keamanan yang
Indonesia ketika terjadi peralihan nantinya, kemudian pihak RI berpendapat
bahwa Komisi Jendral RI masih diliputi oleh rijkseenheids-gedachte
(gagasan kesatuan kerajaan Belanda), hal inilah yang menuntut RI tetap dalam
lingkungan Belanda. Perundingan sempat terhenti karena pihak RI merasa perlu
untuk mempertimbangkan keputusan mengenai hal ini, kemudian pihak RI memberika
usul mengenai pengembalian hak-hak milik Swasta, namun karena hal ini dirasa
menguntungkan bagi pihak RI maka Komisi Jendral masih ingin berkonsultasi
dengan pemerintahannya.
Akhirnya
perundingan dilanjutkan di Linggarjati, sebelah selatan Cirebon, pada tanggal
10 November 1946. Hasil dari perundingan tersebut dirumuskan pada tanggal 15
November 1946 dan tersusun menjadi sebua naskah yang ditanda tangani oleh kedua
belah pihak, atas keputusan yang diambil oleh pemerintah RI mengenai
perundingan ini, terjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia. Dari
sekian banyak partai politik yang terdapat di Indonesia, hampir kesemuanya
tidak menyetujui perundingan tersebut yang disebut dengan perundingan
Linggarjati. Namun kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden no.6-1946 yang bertujuan menambah anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat, hal ini dilakukan oleh pemerintah agar mendapat
dukungan kekuatan untuk perundingan yang telah dilakukan di Linggarjati
tersebut. Awalnya Badan Pekerja KNIP juga menolak pengesahan Peraturan Presiden
tersebut, namun pemerintah berusaha meminta pengesahan dalam sidang pleno KNIP
yang diadakan di malang pada tanggal 25 Februari-5 Maret 1947. Namun karena
mendapat ancaman bahwa Soekarno dan Hatta akan mengundurkan diri jika PP
tersebut tidak disahkan, akhirnya PP tersebut disahkan pada 25 Maret 1947.
Setelah
perjanjian Linggarjati ditandatangani oleh kedua belah pihak, perselisihan antara
Indonesia dan Belanda bukan semakin membaik. Belanda megingkari isi perjanjian
Linggarjati tersebut, karena menurut perjanjiang Linggarjati antara Belanda dan
Indonesia sudah ada genjatan senjata sehingga sudah tidak ada tembak menembak
lagi. Pada tanggal 27 Mei 1947 Komisi Jendral mengirimkan nota yang harus
dijawab oleh pemeritah RI, isi dari nota tersebut adalah mengenai peralihan
kekuasaan (masalah politik), garis demiliterisasi (masalah militer), masalah
ekonomi, dan lain sebagainya. Pemerintah RI membalas nota tersebut, sedangkan
dalam masalah politik pemerintahan menyatakan bersedia mengakui Negara
Indonesia Timur sekalipun pembetukannya tidak selaras dengan Linggarjati. Dalam
bidang demiliterisasi pemerintah RI menyetujui
demiliterisasi daerah damarkasi antara kedua belah pihak dengan
menyerahkan penjagaan zona bebas militer itu kepada polisi.
Sementara
itu kembali terjadi pergolakan dalam sistem perpolitikan perintah RI pada saat
itu, yaitu pada tanggal 27 Juni 1947 Sjahrir mengundurkan diri sebagai Perdana
Menteri, kabinet baru dibawah pimpinan Perdana Menteri Amir Syarifuddin
dibentuk pada tanggal 3 Juli 1947. Tak jauh berbeda dengan Sjahrir, Amir
Syarifuddin pun juga berusaha mendekati tuntutan Belanda. Kemudian kabinet Amir
Syarifuddin mengirin nota yang bersifat ultimatif, sedangakan Belanda menuntut
pula agar paling lambat tanggal 16 Juli RI harus menghentikan perang dan TNI
harus ditarik mundur dari batas daerah yang diduduki Belanda sejauh satu
kolimeter, namun ultimatum Belanda tidak dihiraukan oleh kabinet Amir
Syarifuddin, akhirnya pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi
Militer Belanda yang pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar