Kamis, 24 Mei 2012

Perjuangan Kemerdekaan Melalui Jalur Diplomasi


Banyak cara yang dilakukan oleh Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain, khusunya Belanda yang terus berusaha ingin kembali merebut kekuasaan RI. Diantara cara yang dilakukan oleh Indonesia yaitu dengan mengeluarkan Maklumat 1 November 1945 yang berisi tentang kesediaan Indonesia untuk membayar semua hutang yang dibuat Belanda sejak sebelum terjadinya Perang Dunia II, dan mengganti rugi atas barang asing yang sudah di kuasai oleh pemerintah Indonesia. Dua hari kemudian Pemerintah mengeluarkan Maklumat 3 November 1945 yang berisi tentang kebebasan dibentuknya partai politik di masyarakat, hal ini dilakukan pemerintah agar segala aliran yang ada di masyarakat dapat dipimpin kejalan yang teratur. Selain itu, pembebesan pembentukan partai politik ini menandakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berubah dari Presidensial menjadi Parlementer. Kemudian pada tanggal 14 November 1945 kabinet Presidensial dibawah pimpinan Soekarno berganti menjadi dengan kabinet ministerial yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir (Kabinet Syahrir I). Semenjak kabinet ini dibentuk, kabinet ini langsung mengadakan kontak diplimatik dengan Belanda.
Karena Pemerintah Inggris sudah mulai terdesak di Indonesia, maka pihak Inggris mengirimkan utusan untuk melakukan perundingan dengan utusan dari Belanda dan Indonesia yang diwakili oleh Kabinet Sjahrir. Namun dalam perundingan tersebut, Indonesia belum memberikan usul sama sekali. Di sisi lain, Kabinet Sjahrir I yang baru dibentuk mendapatkan tindakan oposisi dari organisasi yang bernama Persatuan Perjuangan. Kemudian keadaan Kabinet Sjahrir I semakin terdesak karena pada sidang KNIP yang diselenggarakan di Solo pada 28 Februari-2 Maret 1946, mayoritas suara menentang kebijakan Kabinet Sjahrir. Dalam sidang tersebut menentukan Tan Malaka sebagai formator kabinet yang baru, akhirnya Sjahrir mengembalikan mandatnya kepada Presiden, sebelum Presiden kembali memilih Sjahrir sebagai formator kabinet, Adam Malik mendatangi Presiden dan menginginkan Tan Malak sebagai formator kabinet yang baru, akan tetapi Presiden tetap memilih Sjahrir sebagai formator kabinet karena dirasa politik Sjahrir sesuai dengan jalan yang Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian Sjahrir membuat kabinet baru yang bernama Kabinet Sjahrir II yang dibentuk pada tanggal 12 Maret 1946. Lima hari kemudian beberapa tokoh politik khusunya dari Persatuan Perjuangan ditangkap, penangkapan ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi perpecahan diantara rakyat Indonesia yang sedang berperang mendapatkan kemerdekaan. Setelah tokoh Persatuan Perjuangan ditahan, maka PP dibubarkan pada tanggal 4 Juni 1946. Kemudian kabinet Sjahrir yang baru mengirim usulan mengenai perundingan yang dilakukan dengan pihak Belanda dan Inggris, namun usulan tersebut di tolak karena pihak Belanda tidak menerima usulan tersebut walaupun pihak Indonesia sudah memberikan konsesi-konsesi kepada pihak Belanda.
Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, van Mook sebagai perwakilan dari Belanda mengajukan usul pribadi untuk mengakui Republik Indonesia sebagai wakil Jawa untuk mengadakan kerjasama, kemudian Kabinet Sjahrir membalas usulan van Mook terebut yang salah satu isinya yaitu untuk mengakui kedaulatan de facto kepada RI yang hanya meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera. Karena telah terjadi kesepakatan antara kabinet Sjahrir dan van Mook tentang hubungan kerjasama, maka dipandang perlu untuk melanjutkan perundingan tersebut, sehingga terjadilah perundingan pertama yang berlangsung di Jakarta dan perundingan kedua di Hooge Veluwe, yang berada di Negara Belanda. Didalam perundingan kedua yang berlangsung di negara Belanda, ternyata pihak Belanda menolak konsep hasil pertemuan antara Sjahrir dan van Mook yang telah lalu, yaitu tentang pengakuan de facto atas kedaulatan RI di Jawa dan Madura. Pihak Belanda hanya mengakui secara de facto kedaulatan RI meliputi Jawa dan Madura saja, bahkan wilayah itupun masih dikurangi dengan wilayah yang ditempati oleh Sekutu dan negara RI masih harus tetap berada dibawah kekuasaan Netherland.
Karena perundingan yang selama ini dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda gagal, maka sempat terputus hubungan antara Indoneisa dan Belanda. Namun pada tanggal 2 Mei 1946, van Mook kembali memberika usulan kepada pihak Indonesia yang berisi tentang akan pengakuan RI sebagai negara persemakmuran Belanda, dan pengakuan de facto terhadap kedaulatan RI yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra, dikurangi wilayah-wilayah yang diduduki oleh Inggris dan Belanda. Namun karena merasa usul tersebut tidak memberikan perubahan, maka pada tanggal 17 Juni 1946 kabinet Sjahrir menolak setiap usulan yang disampaikan oleh van Mook.
Permasalah politik didalam negeri merupakan kesempatan yang tidak disia-siakan oleh pihak Belanda untuk melakukan tekanan politik yaitu dengan menyelenggarakan konferensi Malino pada tanggal 15-25 Juli 1946, yaitu konferensi yang bertujuan untuk membuat negara-negara baru untuk dijadikan imbangan dari RI dan memaksa RI untuk menerima bentuk federasi sebagaimana yang telah diusulkan oleh pihak Belanda. Konferensi dilanjutkan dengan konferensi Denpasar pada tanggal 17 -24 Desember 1946 yang akhirnya melahirkan Negara Indonesia Timur (NIT), sedangkan konferensi Pangkal Pinang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 1946 yang dikhusukan untuk kaum minoritas. Untuk menyelasikan pertikaian antara Belanda dan Indonesia yang semakin menjadi-jadi, terbukti dengan konferensi yang dilakukan oleh Belanda dan mengirimkan pasukan secara terus menerus. Maka pihak Inggris kembali memberikan tawaran untuk menjadi pihak penengah, kemudian diutuslah Lord Killearn pada bulan Agustus untuk menemui Sjahrir yang membicarakan mengenai masalah gerakan militer dan genjatan senjata, RAPWI, dan kaum minoritas (Indonesia berjanji melindungi kaum minoritas).
Pengikut Tan Malaka ternyata tidak menyerah untuk menyingkirkan Kabinet Sjahrir, setelah dalam sidang mencoba untuk menyingkirkan tidak bisa, maka sekarang pengikut Tan Malaka tersebut menculik Kabiet Sjharir pada tanggal 26 Juni 1946. Sehingga untuk sementara waktu pemerintaan diambil alih oleh Presiden, setelah itu Sjahrir di bebaskan kembali dan kemudian Presiden kembali menunjuk Sjahrir untuk menyusun kabinet baru, pada tanggal 2 Oktober 1946 Kabinet Sjahrir III dibentuk dan melakukan perundingan dengan pihak Belanda. Kemudian perundingan mengenai genjatan senjata diteruskan yang kemudian memakan waktu lima hari (9-14 Oktober 1946). Meskipun telah terjadi perundingan mengenai genjatan senjata, akan tetapi belum ada ketentukan untuk menghentikan tembak menembak, kata di Jendral Soedirman pada pidatonya. Lalu pada akhir bulan November dan awal Desember dibuatlah keputusan mengenai tentang garis demarkasi. Perundingan kabinet Sjahrir III dengan Belanda Berlanjut pada tanggal 7 Oktober 1946 yaitu perundingan mengenai sistem peralihan pemerintahan dan sistem keamanan yang Indonesia ketika terjadi peralihan nantinya, kemudian pihak RI berpendapat bahwa Komisi Jendral RI masih diliputi oleh rijkseenheids-gedachte (gagasan kesatuan kerajaan Belanda), hal inilah yang menuntut RI tetap dalam lingkungan Belanda. Perundingan sempat terhenti karena pihak RI merasa perlu untuk mempertimbangkan keputusan mengenai hal ini, kemudian pihak RI memberika usul mengenai pengembalian hak-hak milik Swasta, namun karena hal ini dirasa menguntungkan bagi pihak RI maka Komisi Jendral masih ingin berkonsultasi dengan pemerintahannya.
Akhirnya perundingan dilanjutkan di Linggarjati, sebelah selatan Cirebon, pada tanggal 10 November 1946. Hasil dari perundingan tersebut dirumuskan pada tanggal 15 November 1946 dan tersusun menjadi sebua naskah yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, atas keputusan yang diambil oleh pemerintah RI mengenai perundingan ini, terjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia. Dari sekian banyak partai politik yang terdapat di Indonesia, hampir kesemuanya tidak menyetujui perundingan tersebut yang disebut dengan perundingan Linggarjati. Namun kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden  no.6-1946 yang bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, hal ini dilakukan oleh pemerintah agar mendapat dukungan kekuatan untuk perundingan yang telah dilakukan di Linggarjati tersebut. Awalnya Badan Pekerja KNIP juga menolak pengesahan Peraturan Presiden tersebut, namun pemerintah berusaha meminta pengesahan dalam sidang pleno KNIP yang diadakan di malang pada tanggal 25 Februari-5 Maret 1947. Namun karena mendapat ancaman bahwa Soekarno dan Hatta akan mengundurkan diri jika PP tersebut tidak disahkan, akhirnya PP tersebut disahkan pada 25 Maret 1947.
Setelah perjanjian Linggarjati ditandatangani oleh kedua belah pihak, perselisihan antara Indonesia dan Belanda bukan semakin membaik. Belanda megingkari isi perjanjian Linggarjati tersebut, karena menurut perjanjiang Linggarjati antara Belanda dan Indonesia sudah ada genjatan senjata sehingga sudah tidak ada tembak menembak lagi. Pada tanggal 27 Mei 1947 Komisi Jendral mengirimkan nota yang harus dijawab oleh pemeritah RI, isi dari nota tersebut adalah mengenai peralihan kekuasaan (masalah politik), garis demiliterisasi (masalah militer), masalah ekonomi, dan lain sebagainya. Pemerintah RI membalas nota tersebut, sedangkan dalam masalah politik pemerintahan menyatakan bersedia mengakui Negara Indonesia Timur sekalipun pembetukannya tidak selaras dengan Linggarjati. Dalam bidang demiliterisasi pemerintah RI menyetujui  demiliterisasi daerah damarkasi antara kedua belah pihak dengan menyerahkan penjagaan zona bebas militer itu kepada polisi.
Sementara itu kembali terjadi pergolakan dalam sistem perpolitikan perintah RI pada saat itu, yaitu pada tanggal 27 Juni 1947 Sjahrir mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri, kabinet baru dibawah pimpinan Perdana Menteri Amir Syarifuddin dibentuk pada tanggal 3 Juli 1947. Tak jauh berbeda dengan Sjahrir, Amir Syarifuddin pun juga berusaha mendekati tuntutan Belanda. Kemudian kabinet Amir Syarifuddin mengirin nota yang bersifat ultimatif, sedangakan Belanda menuntut pula agar paling lambat tanggal 16 Juli RI harus menghentikan perang dan TNI harus ditarik mundur dari batas daerah yang diduduki Belanda sejauh satu kolimeter, namun ultimatum Belanda tidak dihiraukan oleh kabinet Amir Syarifuddin, akhirnya pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi Militer Belanda yang pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar